Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya jelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Diketahui, keduanya dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tampak Roy Suryo tiba mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam tanpa memakai rompi tahanan. Sementara itu, Dr. Tifa sendiri tampak mengenakan rompi oranye.
Baca juga: Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Saat turun dari mobil tahanan, Dokter Tifa terlihat dipegang oleh dua petugas kepolisian. Roy Suryo terlihat mengepalkan salah satu tangannya.Sebagai informasi, keduanya dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi ini. “Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Minggu malam.
Keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat kemaren. Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. "Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Lihat video: MASIH DI RS POLRI: Roy Suryo & Dokter Tifa Jalani Perawatan Karena Penyakit Bawaan
Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP)."Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
Menurut Iman, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum.
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.










