Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya

Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya

Nasional | sindonews | Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penanganan Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena sakit pada saluran pencernaan. Keputusan KPK itu diapresiasi oleh istri Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut.

Menurut Eny Retno, keputusan KPK yang melarikan Gus Yaqut ke rumah sakit pada Rabu (24/6/2026) sebagai langkah tepat karena kondisinya memang parah. "Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny, Kamis (25/6/2026).

Eny mengetahui kondisi Gus Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Dia mengkui selama beberapa pekan terakhir Gus Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.

Baca juga: Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati

Bahkan, lima hari terakhir ia juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan. Saat pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6/2026), dr Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, penanggung jawab pemeriksaan, menyarankan perlu ada segera tindakan medis.

Dokter juga meminta ada pemeriksaan tes darah lengkap, MRI dan lainnya terlebih dahulu. Eny mengungkapkan, pembantaran yang dilakukan oleh KPK juga atas rekomendasi tim dokter di RS Polri.

"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” kata Eny .

Sementara itu, Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini juga menyampaikan terima kasih ke KPK karena memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya. Menurut dia, Gus Yaqut diketahui telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh dokter-dokter spesialis.

Gus Yaqut ditahan KPK sejak 12 Maret 2026. Pada 9 Juni 2026, penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.

Topik Menarik