Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengambil sikap untuk menonaktifkan Syah Afandin selaku Bupati Langkat dari jabatannya di partai sebagai Ketua DPW Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini menyusul terjaringnya Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa PAN tentunya merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kadernya, dalam hal ini Syah Afandin yang menjabat sebagai Bupati Langkat. "PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara," kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Untuk sementara waktu, kata dia, kepemimpinan PAN di Sumatera Utara akan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara langsung. "PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Baca juga: OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). Pada oprerasi senyap ini, tim penindakan Lembaga Antirasuah menangkap tujuh orang."Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Budi merincikan, tujuh orang itu terdiri dari satu penyelenggara negara, satu ASN, dan lima pihak swasta. Salah satu dari mereka ialah Bupati Langkat Syah Afandin.
"Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," ujarnya.
Budi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.









