PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi

PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi

Nasional | sindonews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 13:31
share

Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan tidak akan memberikan bantuan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut PAN, pelanggaran hukum ini tanggung jawab pribadi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan.

"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," kata Yoga kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

Di sisi lain, kata dia, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan tidak henti-hentinya selalu memberikan peringatan kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjauhi perilaku korupsi "Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ujarnya.

PAN juga telah mengambil sikap untuk menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya di partai sebagai Ketua DPW Provinsi Sumatera Utara. "PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali melakukan OTT. Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari OTT ini, salah satu yang terjaring adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Benar (OTT Bupati Langkat)," kata Fitroh saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Topik Menarik