Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Tersangka kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Menurut Roy, tayangan TV merupakan hak demokrasi.
Roy mengomentari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tayangan TV itu hak demokrasi, hak media untuk menyampaikan ke publik. Namun, saat media dijadikan bukti, bisa saja ke depan semua media itu digugat dan pemred atau pembawa acaranya dijadikan saksi dalam suatu kasus.
Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
"Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya kan parah, nanti pemred atau host yang ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita kalau itu terjadi. Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE, artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tuturnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews. Misalnya, talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.










