Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Nasional | sindonews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 16:44
share

Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau (Jokowi). Jadwal sidang perdana praperadilan tersebut telah diputuskan pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Jumat (3/7/2026).

Menurut Abdul Gafur, permohonan tersebut diregistrasi di PN Jakarta Selatan dan telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. Praperadilan itu diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur kemarin.

Baca juga: Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

"Ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan pendukung Pak Jokowi, para termul, termasuk tim kuasa hukumnya Pak Jokowi. Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," tuturnya.Sementara itu, Roy Suryo menerangkan, pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE. Kaitannya penundaan sidang pokok perkara yang menjeratnya di PN Jakarta Timur atas praperadilan yang baru diajukannya, tentu itu menjadi konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP baru.

Lihat video: Suasana Terkini Sidang Praperadilan Roy Suryo, Pertarungan Sengit di Ruang Sidang!

"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," jelasnya.

Roy Suryo menambahkan, Termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya selaku Termohon. Lalu, Turut Termohonnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.

Topik Menarik