Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Dharma Pongrekun menanggapi siaran pers Kementerian Kesehatan (Kmenkes) yang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian sejumlah pasal mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Dharma, apabila pemerintah benar-benar yakin bahwa seluruh pengaturan tersebut telah kokoh secara konstitusional, maka yang seharusnya diperkuat bukanlah narasi kemenangan.
Melainkan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta kesediaan membuka diri terhadap pengawasan publik.
Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi"Perjuangan saya tidak pernah ditujukan untuk melawan negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa negara tidak pernah melampaui batas yang ditetapkan oleh Konstitusi," kata Dharma di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Dharma menegaskan bahwa permohonannya sejak awal tidak pernah hanya ditujukan untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.
Menurutnya, perkara tersebut mengangkat persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan kesehatan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara, terutama dalam situasi kedaruratan.
Baca juga: Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan BangsaIa mengatakan bahwa pengalaman pandemi telah memunculkan perdebatan global mengenai transparansi pengambilan keputusan, hubungan antara pemerintah dengan berbagai lembaga internasional, tata kelola keadaan darurat, serta mekanisme akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan.
Menurut Dharma, berbagai pengungkapan dan kontroversi internasional dalam beberapa tahun terakhir—yang oleh sebagian kalangan dipandang memperlihatkan pentingnya transparansi dalam relasi antara kekuasaan, pengaruh, dan pengambilan keputusan—semakin mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan.
"Pertanyaan yang saya ajukan sejak awal bukan hanya apakah negara memiliki kewenangan. Pertanyaannya adalah kepada siapa kewenangan itu dipertanggungjawabkan? Dalam negara demokrasi sejati, jawabannya hanya satu: kepada Konstitusi dan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.Menurut Dharma, justru setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, terdapat sejumlah pertanyaan konstitusional yang tetap layak menjadi perhatian publik, yakni Siapa yang mengawasi pengawas? Siapa yang memastikan kewenangan luar biasa tidak berubah menjadi kebiasaan? Siapa yang menjamin bahwa atas nama keselamatan rakyat, hak-hak konstitusional tidak dipersempit secara tidak proporsional?
"Jangan hanya mengatakan transparan. Tunjukkan transparansinya," tandasnya.
Dharma juga menanggapi pernyataan Kementerian Kesehatan yang menyebut kebijakan akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah. Menurutnya, transparansi bukanlah slogan, melainkan sesuatu yang dapat diperiksa.
"Transparansi adalah dokumen yang dapat diperiksa. Akuntabilitas adalah kesediaan menjawab pertanyaan yang sulit," tegasnya.
Ia juga kembali menyoroti klaim meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Dharma, partisipasi publik tidak cukup hanya dinyatakan telah dilakukan.
Partisipasi publik harus dapat diverifikasi melalui arsip, dokumentasi, serta jejak pengambilan keputusan yang menunjukkan bagaimana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
"Kalau meaningful participation benar-benar terjadi, bukalah dokumentasinya. Tunjukkan bagaimana masukan masyarakat memengaruhi isi undang-undang. Demokrasi tidak meminta tepuk tangan. Demokrasi meminta bukti," sebutnya.
Kepercayaan Tidak Dibangun dengan Siaran Pers
Dharma menyatakan bahwa kepatuhan masyarakat tidak lahir dari banyaknya pernyataan resmi. Menurutnya, kepatuhan dibangun melalui kepercayaan publik, sedangkan kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila pemerintah bersedia diawasi, bersedia menerima kritik, serta menjelaskan dasar setiap kebijakan secara terbuka."Kepercayaan publik bukan sesuatu yang diumumkan. Kepercayaan publik diperoleh," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka diri terhadap evaluasi."Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah bertindak. Negara hukum diukur dari seberapa kuat pemerintah bersedia diawasi."
Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Harus Meyakinkan Publik? Dharma menilai bahwa apresiasi Kementerian Kesehatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi justru membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara.
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar meyakini bahwa seluruh pengaturan mengenai KLB dan wabah telah sepenuhnya sesuai dengan Konstitusi, maka legitimasi kebijakan semestinya bertumpu pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan untuk diuji secara publik, bukan pada narasi pembenaran.
"Kalau semuanya memang sudah kokoh secara konstitusional, mengapa masih perlu meyakinkan publik? Dalam negara hukum, legitimasi tidak lahir dari konferensi pers. Legitimasi lahir dari Konstitusi," tegasnya lagi.
Dharma mengatakan bahwa perkara yang diajukannya sejak awal tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana negara menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara.
Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam berinteraksi dengan berbagai lembaga dan kerja sama internasional menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan nasional tetap berpijak pada mekanisme konstitusional Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa pembentukan hukum nasional harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pertanyaannya bukan apakah Indonesia boleh bekerja sama dengan dunia. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia tetap memperoleh legitimasi dari Konstitusi Indonesia, dan bukan semata-mata karena mengikuti standar, rekomendasi, atau praktik yang berkembang di tingkat internasional.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang patut dijawab: apakah Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan fungsinya sebagai Guardian of the Constitution untuk menjaga kedaulatan rakyat Indonesia (Guardian of the Constitution for the Sovereignty of the Indonesian People), ataukah dalam praktiknya telah bergeser menjadi Guardian of a Global Constitution?"Dharma juga mengingatkan pengalaman sejarah ketika Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) dengan IMF pada masa krisis ekonomi. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, yang dipinjam Indonesia bukan hanya uang, melainkan juga arah kebijakan negara. Dalam pandangannya, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemberi pinjaman dapat memiliki pengaruh terhadap agenda reformasi kelembagaan dan regulasi, sehingga pembiayaan internasional tidak hanya dipahami sebagai hubungan finansial, tetapi juga dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan.
"Pelajaran yang perlu diambil bukanlah menolak kerja sama internasional, melainkan memastikan agar setiap agenda reformasi tetap diputuskan melalui mekanisme konstitusional Indonesia. Jangan sampai utang menjadi pintu masuk bagi pengaruh yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, kapan undang-undang diubah, bagaimana peradilan direformasi, atau bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja. Semua itu harus tetap berada dalam kendali konstitusi dan kedaulatan rakyat Indonesia."
Baginya, pertanyaan konstitusional yang perlu terus dijaga bukan hanya apakah suatu kebijakan efektif, melainkan juga apakah proses pembentukannya transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berakar pada mandat konstitusional rakyat Indonesia.
"Dalam demokrasi, pertanyaan seperti ini bukan ancaman. Justru pertanyaan inilah yang menjaga agar tidak ada satu pun kekuasaan—baik kekuasaan nasional maupun pengaruh dari luar—yang berada di atas Konstitusi."
Menutup bagian tersebut, Dharma menegaskan bahwa ruang untuk mempertanyakan dasar suatu kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi konstitusional."Sebab apabila rakyat tidak lagi boleh bertanya, yang sedang dipertahankan bukanlah konstitusi. Yang sedang dipertahankan hanyalah kekuasaan."
Kritik terhadap Komunikasi Peradilan Konstitusi
Dharma juga kembali menyoroti praktik pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu hari sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan yang ia soroti bukan mengenai legalitas, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi kepada masyarakat."Kalau 29 perkara konstitusi dibacakan dalam satu hari, publik diharapkan mencerna semuanya kapan? Dalam sekali duduk? Konstitusi bukan daftar absensi yang tinggal dibacakan satu per satu," sebutnya.
Menurut Dharma, keterbukaan persidangan tidak cukup dimaknai sebagai sidang yang terbuka untuk umum. Keterbukaan yang substantif juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami pertimbangan hukum setiap putusan, sehingga putusan tersebut dapat dikaji, dievaluasi, dan menjadi bagian dari pembelajaran konstitusional.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi LogisMenutup tanggapannya, Dharma menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri suatu perkara, tetapi tidak mengakhiri hak warga negara untuk berpikir, mengkaji, dan mengkritisi kebijakan publik.
Menurutnya, demokrasi justru hidup ketika warga negara tetap berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara.
"Konstitusi tidak dibentuk agar negara selalu benar. Konstitusi dibentuk agar ketika negara keliru, rakyat tetap memiliki perlindungan."
Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Ia kembali mengutip prinsip yang menurutnya menjadi inti perjuangannya: Salus populi suprema lex esto, sed potestas suprema numquam esto.
Dharma menjelaskan prinsip tersebut sebagai pengingat bahwa keselamatan rakyat merupakan tujuan yang luhur, tetapi tidak berarti kekuasaan negara menjadi tanpa batas.
"Yang sedang kita jaga bukan hanya kesehatan masyarakat. Yang sedang kita jaga adalah agar, dalam melindungi masyarakat, negara tetap setia kepada Konstitusi," tandasnya.
Sebab pada akhirnya, negara hukum tidak diuji ketika semuanya berjalan normal. Negara hukum justru diuji ketika negara meminta kewenangan yang luar biasa. Pada saat itulah Konstitusi harus berbicara lebih keras daripada kekuasaan, agar kewenangan yang luar biasa tidak melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh Konstitusi.








