Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan

Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan

Nasional | sindonews | Rabu, 8 Juli 2026 - 06:31
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta jatah uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

"Diduga bupati juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing

Uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan itu ditukarkan ke valuta asing (valas). "Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ungkapnya.

Seiring berjalannya kasus ini mencuat penyerahan amplop dari Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik tengah mendalami dugaan uang yang dikonversi ke Singapore Dollar itu selanjutnya dimasukkan ke amplop yang ditujukan untuk Raja Juli.

"Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin," ujar Budi.

KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah setempat. Pihaknya juga mengendus dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.

Topik Menarik