Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional | sindonews | Kamis, 9 Juli 2026 - 11:54
share

Romli Atmasasmita

ISTILAH mafia hukum lazim dikenakan terhadap aparatur penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan, dalam hal ini, juga termasuk korupsi dan suap atau gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang. Kita apresisasi kinerja Kortastipidkor Polri yang baru-baru ini berhasil mengungkap temuan di 12 lokasi wilayah DKI Jakarta dan daerah lain yang ada hubungannya dengan seorang pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung.

Temuan-temuan Kortastipidkor ini sudah dapat dipastikan akan sampai pada penetapan tersangka dan sudah dapat dipastikan pula tidak akan sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan (P.21). Atas dasar pertimbangan tersebut mengingat kasus melibatkan penyelenggara negara dari instansi penuntutan, maka berdasarkan UU KPK Pasal 12 pimpinan KPK wajib menindaklanjuti temuan Kortastipidkor dengan terlebih dulu Kortastipidkor menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga AsabriPasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, khusus Pasal 8 telah diwajibkan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian dan kejaksaan, sehingga bagi KPK harus proaktif tidak lagi perlu menunggu proses penyidikan dan penuntutan di kepolisian dan kejaksaan berlarut-larut jika secara hukum tidak dimungkinkan pihak kepolisian akan sampai pada proses tahap P21 apalagi P22, karena calon tersangka adalah pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.

Peristiwa tindak pidana korupsi terkait pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung merupakan momentum untuk mengungkap tuntas pemberantasan korupsi di kalangan penegakan hukum dan merupakan batu uji tegak atau runtuhnya hukum di tanah air. Peristiwa ini membuktikan kebenaran adagium bahwa untuk berantas korupsi maka diperlukan sapu yang bersih dan adagium hukum, bahwa 'hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki'.

Refleksi tindakan kejaksaan agung yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 T tidak berarti apa-apa karena kasus ini bak pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Kasus dugaan korupsi terkait pejabat eselon 1 Kejaksaan agung diperkirakan tidak akan sampai pada P21 atau P22 kecuali jika KPK secara proaktif menerapkan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mewajibkan KPK antara lain melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Kortastipidkor Polri bahkan KPK dapat mengambil alih perkara yang tengah ditangani. Begitu juga melihat hasil penggeledahan Kortastipidkor di rumah Sentul diharapkan KPK juga menerapkan UU TPPU untuk menelusuri harta kekayaan pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung terkait, sehingga dapat mengungkap perkara secara tuntas.

Peristiwa ini telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan pemerintah Prabowo Subianto dan sekaligus membuktikan bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal dalam penyelenggaraan negara tidak efektif bahkan tidak efisien dan bersifat kontraproduktif.

Sejatinya sistem pencegahan korupsi telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni praktik kolusi dan nepotisme merupakan perbuatan yang dilaran dan diancam pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 M, akan tetapi aparatur penegak hukum tidak pernah menerapkan undang-undang tersebut dan lebih mengutamakan UU Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan jika UU Pencegahan Korupsi (UU Nomor 28 Tahun 1999) dilaksanakan secara efektif dan efisien, niscaya tidak akan terjadi banyak perkara korupsi.

Topik Menarik