Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Ridwan Al-Makassary Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII
PERANG acap menggoda kita untuk memandang dunia secara hitam-putih, dan atau menggunakan kaca mata kuda. Ketika Iran diserang oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, sebagian orang, termasuk banyak Muslim di tanah air, tegak berdiri di belakang Teheran atas nama anti-imperialisme dan solidaritas keagamaan.
Meskipun ada juga yang berdasar solidaritas kemanusiaan. Sebagian yang antipati dan benci, justru berharap rezim Republik Islam runtuh secepat kilat atas nama demokrasi. Kedua posisi ini sama-sama menyederhanakan persoalan.
Sejatinya, menolak agresi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap sebuah negara yang berdaulat, seperti Iran, adalah kewajiban moral sekaligus prinsip hukum internasional. Namun, menolak perang bukan berarti menutup mata terhadap persoalan serius yang mengakar dalam sistem politik Iran sendiri.
Karenanya, mengkritik rezim Iran tidak boleh menjadi pembenaran bagi intervensi asing, dalam hal ini AS, yang berkali-kali terbukti meninggalkan kekacauan, seperti yang AS lakukan di Irak pada 2003; Libya pada 2011; maupun Afghanistan yang bangkrut setelah dua dekade pembangunan negara pada 2021.Tulisan ini memproblematisasi model negara teokrasi yang dibangun Iran sejak Revolusi Iran pada 1979. Apakah model tersebut mampu menjawab tuntutan keadilan, kebebasan, dan kemajuan masyarakat modern? Di sinilah konsep velayat-e faqih (atau guardianship of the jurist) menjadi penting dikaji.
Ayatollah Ruhollah Khomeini merumuskannya sebelum Revolusi Iran Meletus dan kemudian konsep itu dimasukkan ke dalam konstitusi negara, konsep ini menempatkan seorang ulama sebagai otoritas politik tertinggi. Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader), karenanya, berada di atas presiden, parlemen, lembaga peradilan, bahkan menjadi komandan tertinggi militer. Dengan demikian, legitimasi politik tidak terutama berasal dari rakyat, tetapi dari otoritas keagamaan.
Pada dasarnya, logika yang dibangun adalah jika masyarakat adalah Muslim, maka hukum Islam harus menjadi dasar negara; jika syariat harus diterapkan, maka ulama adalah pihak yang paling memahami syariat; karena itu ulama layak memimpin negara. Bagi sebagian kalangan Islamis, argumen ini terdengar meyakinkan. Namun, sejarah justru menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks dalam matra realitas.
Teokrasi Iran memang memiliki sejumlah kelebihan. Sistem ini berhasil mempertahankan identitas nasional dan keagamaan Iran di tengah tekanan geopolitik selama puluhan tahun. Negara Iran mampu membangun kapasitas pertahanan yang relatif mandiri meski berada dirundung sanksi ekonomi yang panjang.
Dalam berbagai bidang sains, teknologi nuklir, farmasi, dan industri pertahanan, Iran menunjukkan kemampuan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Negara Iran juga berhasil membangun jaringan pengaruh regional yang menjadikan Iran salah satu aktor paling penting di Timur Tengah.Namun, keberhasilan tersebut dibayar dengan ongkos politik yang sangat mahal. Ketika otoritas agama menyatu dengan kekuasaan negara, kritik terhadap pemerintah dengan mudah dipersepsikan sebagai kritik terhadap agama itu sendiri. Perbedaan pendapat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap kesucian system yang berlaku. Ruang oposisi menjadi semakin sempit dan ujung-ujungnya tidak dibenarkan. Subversif.
Peristiwa demonstrasi besar pada 2026 memperlihatkan wajah lain dari negara teokrasi Iran. Jutaan warga turun ke jalan menuntut perubahan. Demonstrasi itu dibalas dengan represi pemerintah Iran yang sangat keras.
Berbagai laporan memperkirakan korban tewas mencapai ribuan orang, sementara jumlah korban luka mencapai ratusan ribu. Angka pastinya masih diperdebatkan, tetapi skalanya menunjukkan bahwa krisis legitimasi politik Iran telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Ahmet T. Kuru, pakar politik Islam, menunjukkan paradoks yang jarang dibicarakan. Berdasarkan berbagai survei yang dilakukan dalam kondisi yang sulit, sekitar separuh penduduk Iran disebut telah meninggalkan identitas Islam, bukan terutama karena perubahan teologis, tetapi karena kekecewaan terhadap rezim yang menggunakan agama sebagai instrumen kekuasaan.
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Ini merupakan ironi terbesar negara teokrasi. Ketika agama terlalu erat dipeluk negara, kegagalan negara perlahan berubah menjadi kegagalan agama di mata masyarakat.Sejarah Islam memberikan gambaran yang berbeda. Dalam bukunya Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment, Ahmet T. Kuru menunjukkan bahwa pada abad kedelapan hingga kesebelas, mayoritas ulama justru hidup mandiri dari negara. Dari sekitar 3.900 ulama yang ditelitinya, hanya sekitar 9 yang menerima gaji dari pemerintah, sementara selebihnya memperoleh penghasilan dari perdagangan atau profesi independen.
Tokoh-tokoh besar seperti Abu Hanifah, Malik, Al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, bahkan Ja'far al-Shadiq dikenal menjaga jarak dari kekuasaan politik. Mereka justru acap dipenjara, disiksa, atau dianiaya karena menolak tunduk kepada penguasa.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa penyatuan agama dan negara bukanlah doktrin yang inheren dalam Islam. Aliansi ulama dan negara berkembang terutama sejak era Seljuk pada abad ke-11, kemudian diwarisi berbagai dinasti Islam berikutnya.
Pada abad ke-20, para ideolog Islamisme seperti Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Abul A'la al-Maududi, dan Khomeini mengubah aliansi historis tersebut menjadi proyek ideologis yang lebih total. Dengan demikian, negara teokrasi Iran bukan representasi tunggal dari tradisi politik Islam, melainkan salah satu interpretasi modern yang lahir dari konteks sejarah tertentu.
Bagi dunia Islam, pelajaran Iran bukan berarti bahwa agama harus disingkirkan dari politik, melainkan bahwa agama sebaiknya tidak dimonopoli oleh negara. Ketika agama menjadi milik negara, ia kehilangan daya kritisnya. Tetapi, ketika agama berdiri di atas semua kepentingan politik, ia justru menjadi kekuatan moral yang mampu menjaga negara tetap berada di jalur keadilan.
Pungkasannya, masa depan Iran tidak semata-mata ditentukan oleh jatuh atau bertahannya rezim Mullah saat ini. Yang utama adalah apakah Iran mampu membangun suatu tatanan politik yang tetap menghormati identitas Islam masyarakatnya, tetapi sekaligus menjamin akuntabilitas, supremasi hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan sirkulasi kekuasaan secara demokratis. Dalam konteks itu, kritik terhadap teokrasi Iran bukanlah kritik terhadap Islam, tetapi mengembalikan agama pada fungsinya untuk membimbing nurani, bukan mengendalikan kekuasaan.










