Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk

Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk

Nasional | sindonews | Kamis, 16 Juli 2026 - 14:37
share

Tim Hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta daftar barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atas ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini disampaikan kubu Dokter Tifa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

"Yang Mulia, kami mau sampaikan bahwa sampai saat ini kami belum terima BAP ahli yang di dalam resume ada 26. Tapi kami belum terima. Seharusnya kami terima itu BAP, termasuk ahli forensik, digital forensik, karena itu yang paling penting buat kami," kata Tim Hukum Dokter Tifa di ruang sidang.

Menggapai hal tersebut, Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati meminta agar JPU menyerahkan berkas yang diminta oleh kubu Dokter Tifa. Baca Juga: Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

"Penuntut umum, ada beberapa BAP yang diminta oleh tim Advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung pak ya, diberikan begitu ya untuk kepentingan terdakwa. Silakan. Nanti untuk waktunya silakan berkoordinasi gitu ya, Pak, ya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, JPU menangkap bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Oleh karenanya, mereka belum bisa menyampaikan siapa saja ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Karena kami sedang akan memilah-milah ahli siapa saja yang akan kita hadirkan di persidangan. Jadi nanti sebelum persidangan dimulai kami akan sampaikan itu, mana yang akan kita hadirkan di persidangan. Terima kasih, Majelis," kata JPU.

Pernyataan JPU tersebut lantas dibantah oleh tim Dokter Tifa. Mereka meminta berkas daftar barang bukti, daftar saksi dan daftar ahli yang termuat dalam BAP. Bukan meminta barang bukti yang saat ini disimpan JPU.

Majelis hakim pun memahami permintaan yang diajukan oleh tim hukum Dokter Tifa, kemudian meminta JPU menyerahkan berkas daftar barang bukti hingga ahli.

"Sesuai dengan yang tadi yang diminta oleh tim advokat, kan bagian dari berkas gitu ya, minta bagian dari berkas, Pak. Nanti kalau penuntut umum akan mengajukan saksi atau ahli yang mana dipilah, nanti silakan diutarakan," ucap Christina.

"Daftar. Iya, silakan diberikan daftar barang bukti dengan BAP tadi apa ya, Pak," lanjut Christina.

"Ahli dengan BAP ahli dan barang bukti dari kami yang kami, karena saya sendiri yang menyerahkan pada waktu itu ke penyidik," kata tim Dokter Tifa.

JPU dalam kesempatan itu, menyanggupi permintaan yang dimaksud dan akan menyerahkan kelengkapan berkas tersebut kepada tim Dokter Tifa. "Terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan ahli memang sudah kami serahkan. Namun apabila memang belum lengkap, kami akan setelah ini berkoordinasi dengan advokat terdakwa terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan, Majelis, mohon izin. Terima kasih," kata JPU.

Topik Menarik