Cipasung 1994 dan Muktamar ke-35 NU: Ketika Sejarah Kembali Mengusik
Eko ErnadaCendekiawan NU, Wakil Rektor UNU Kalimantan Timur
ADA sejarah yang tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya berganti aktor, bahasa, dan instrumen. Muktamar ke-29 NU di Cipasung, Tasikmalaya, 1994, adalah salah satu episode paling penting dalam hubungan NU dan negara. Tiga puluh dua tahun kemudian, menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, bayang-bayang Cipasung kembali terasa. Bukan karena situasinya sama, melainkan karena pertanyaan dasarnya tetap relevan: sejauh mana negara boleh hadir dalam menentukan arah kepemimpinan NU?
Kisah Londo Ireng, Antek Kompeni Musuh Pejuang Kemerdekaan yang Kini Viral usai Disebut Prabowo
Cipasung berlangsung ketika Orde Baru masih menjadi kekuatan politik dominan. Gus Dur, yang ketika itu memimpin PBNU dan semakin kritis terhadap pemerintah, berhadapan dengan Abu Hasan, yang didorong sebagai kandidat alternatif. Sejumlah kajian sejarah mencatat adanya dukungan pemerintah terhadap Abu Hasan dan berbagai bentuk intervensi dalam arena muktamar. Karena itu, pertarungan Cipasung tidak sekadar menjadi kontestasi dua kandidat, tetapi berkembang menjadi pertarungan antara otonomi organisasi masyarakat sipil dan penetrasi negara. Gus Dur akhirnya terpilih kembali. Kemenangan itu kemudian menjadi salah satu simbol penting kemampuan NU mempertahankan ruang otonominya di tengah tekanan kekuasaan.
Namun, 2026 jelas bukan 1994. Indonesia bukan lagi negara otoriter dengan kekuasaan yang terpusat seperti era Soeharto. NU juga telah berubah, begitu pula konfigurasi politik nasional. Karena itu, menyebut Muktamar ke-35 sebagai “Cipasung jilid dua” tentu terlalu sederhana. Yang mungkin berulang bukan peristiwanya, melainkan logika politiknya: ketika seorang petahana berhadapan dengan kandidat alternatif yang dipersepsikan memiliki kedekatan dengan kekuasaan, muktamar dapat bergeser dari arena evaluasi organisasi menjadi arena pertarungan mengenai independensi NU.
Baca Juga: Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?Dalam konteks itu, munculnya nama Gus Kikin sebagai calon Ketua Umum PBNU patut dibaca secara serius. PWNU Jawa Timur secara resmi telah menugaskannya maju, sementara Gus Kikin menyatakan pencalonannya sebagai amanah organisasi, bukan ambisi pribadi. Tetapi pada saat yang sama beredar isu mengenai adanya restu Istana terhadap kandidat tertentu, termasuk Gus Kikin dan Kiai Miftachul Akhyar. Isu tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi. Namun dalam politik organisasi, persepsi tentang dukungan kekuasaan sering kali memiliki dampak politik yang sama pentingnya dengan dukungan kekuasaan itu sendiri.
Di sinilah posisi Gus Yahya berpotensi menyerupai posisi Gus Dur di Cipasung, meskipun keduanya berada dalam konteks yang sangat berbeda. Gus Yahya adalah petahana dengan agenda dan orientasi kepemimpinan yang tidak selalu sejalan dengan seluruh kepentingan internal maupun eksternal NU. Jika kemudian berkembang persepsi bahwa negara menginginkan pergantian kepemimpinan, kontestasi Muktamar dapat dengan mudah mengalami pergeseran makna. Gus Yahya tidak lagi semata-mata dipertanyakan sebagai ketua umum berdasarkan kinerja dan gagasannya, tetapi dapat berubah menjadi simbol independensi NU terhadap kekuasaan.
Sebaliknya, Gus Kikin juga berisiko ditempatkan dalam posisi yang tidak sepenuhnya adil. Jika ia menang, kemenangan itu dapat dengan mudah dibaca sebagai kemenangan kandidat yang “direstui Istana”, meskipun kenyataannya ia memperoleh dukungan muktamirin karena kapasitas dan gagasannya sendiri. Inilah bahaya politik persepsi. Seorang kandidat dapat kehilangan sebagian legitimasi bukan karena proses pemilihannya tidak sah, tetapi karena sejak awal ia diasosiasikan dengan kekuasaan di luar organisasi.
Cipasung memberikan pelajaran penting mengenai hal tersebut. Pemerintah Orde Baru memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar dibandingkan pemerintah dalam sistem demokrasi saat ini. Namun, intervensi yang terlalu terlihat justru dapat melahirkan resistensi. Gus Dur tidak hanya dipilih sebagai figur, tetapi perlahan menjadi simbol perlawanan terhadap penetrasi negara ke dalam NU. Karena itu, semakin kuat kesan bahwa kekuasaan sedang menentukan pilihan muktamar, semakin besar pula kemungkinan muncul reaksi untuk mempertahankan otonomi organisasi.
Persoalannya bahkan tidak harus terletak pada apakah Istana benar-benar melakukan intervensi. Problem yang lebih serius muncul ketika para muktamirin percaya bahwa Istana sedang melakukan intervensi. Persepsi itu dapat menciptakan bandwagon effect: elite mulai menghitung arah kekuasaan, bukan lagi semata-mata menimbang gagasan dan kapasitas kandidat. Pilihan kemudian ditentukan oleh pertanyaan “siapa yang akan menang?” bukan “siapa yang paling baik untuk NU?”. Pada titik itu, muktamar kehilangan sebagian fungsi deliberatifnya. Karena itu, Muktamar ke-35 seharusnya tidak dipersempit menjadi pertarungan Gus Yahya versus Gus Kikin, apalagi Istana versus Gus Yahya. Pertanyaan yang lebih substantif adalah NU seperti apa yang hendak dibangun untuk lima, sepuluh, bahkan dua puluh lima tahun ke depan? Road map organisasi, penguatan pesantren, tata kelola jam'iyah, pendidikan, ekonomi umat, diplomasi internasional, serta posisi NU dalam perubahan geopolitik seharusnya menjadi pusat perdebatan. Kandidat harus diuji melalui gagasan, rekam jejak, dan kemampuan mengelola organisasi, bukan melalui kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Di sinilah Cipasung kembali relevan. Pelajaran terpenting dari 1994 bukan bahwa NU harus selalu berhadap-hadapan dengan pemerintah. NU justru membutuhkan hubungan konstruktif dengan negara. Pelajarannya adalah bahwa kedekatan dengan pemerintah tidak boleh berubah menjadi ketergantungan, kerja sama tidak boleh berubah menjadi subordinasi, dan dukungan politik tidak boleh menggantikan kedaulatan muktamar.
Jika Gus Kikin menang karena mayoritas muktamirin menilai ia lebih layak, kemenangan itu harus dihormati. Jika Gus Yahya bertahan karena mayoritas muktamirin masih mempercayai kepemimpinannya, hasil itu juga harus diterima. Yang menentukan bukan siapa yang dianggap dikehendaki Istana, melainkan siapa yang benar-benar memperoleh mandat jam'iyah.
Cipasung mungkin tidak akan terulang. Namun, "hantu Cipasung” dapat kembali apabila Muktamar ke-35 kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan. Karena itu, pertanyaan terpenting bukan siapa calon yang direstui negara, melainkan apakah NU masih mampu menentukan masa depannya sendiri. Sebab sejarah tidak selalu mengulang peristiwa. Kadang ia hanya mengganti wajah, sementara persoalan dasarnya tetap sama: siapa sebenarnya yang berdaulat atas masa depan NU—kekuasaan, atau jam'iyah?










