Akademisi Apresiasi BPJPH, Wajib Halal Oktober Dapat Dukungan 48 Negara
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja menggelar The 5th Summit of Halal 20 (H20) di Jakarta pada 18-20 September 2026. Sekitar 450 peserta dari 48 negara hadir membahas penguatan tata kelola halal, harmonisasi standar, pengakuan sertifikasi, serta kemudahan perdagangan produk halal lintas negara.
Akademisi Universitas Esa Unggul, Iswadi, menilai kehadiran perwakilan dari 48 negara dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) menunjukkan semakin luasnya ruang kerja sama internasional dalam pengembangan ekosistem halal. Pengembangan itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem halal yang semakin terintegrasi dan inklusif, terutama menjelang penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Iswadi mendukung langkah BPJPH dalam memastikan status halal produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Menurutnya, pemastian tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus kejelasan bagi pelaku usaha.
"Pemastian produk halal impor merupakan hal yang penting. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kepastian mengenai status halal produk yang mereka konsumsi, sementara dunia usaha juga membutuhkan aturan yang jelas dan terukur," kata Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
BPJPH telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.Iswadi mengaku telah mencermati ketentuan tersebut secara seksama. Ia menilai tidak ada alasan bagi produsen luar negeri untuk mengkhawatirkan penerapan aturan tersebut karena regulasi itu pada dasarnya mengatur mekanisme pemastian kesesuaian halal, bukan larangan terhadap produk impor.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan," kata Iswadi.
BPJPH menegaskan bahwa mekanisme pemastian produk halal impor bertujuan untuk memberikan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. BPJPH juga menegaskan bahwa prinsip pengaturannya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan, dengan mekanisme yang diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi.
Iswadi menambahkan, pemastian halal terhadap produk impor juga perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Dengan adanya kepastian status halal, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas ketika memilih produk, sementara pelaku usaha memiliki pedoman untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Jadi menurut saya, pemastian produk halal impor ini justru memberikan kepastian kepada dua pihak. Konsumen memperoleh perlindungan, sedangkan produsen dan importir mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Iswadi berharap penguatan kerja sama internasional tersebut dapat terus berjalan seiring dengan penerapan Wajib Halal Oktober 2026, sehingga sistem jaminan produk halal Indonesia dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha, termasuk pelaku usaha dari luar negeri.










