Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi

Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi

Nasional | sindonews | Kamis, 24 September 2026 - 13:45
share

Komnas Perempuan mempertanyakan perhitungan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diminta membuka secara rinci dasar hukum dan penghitungan masa pidana yang digunakan dalam pemberian hak integrasi tersebut.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, pertanyaan publik mengenai terpenuhinya syarat dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa. Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara.

“Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi,” kata Ratna dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Bechi Bebas Bersyarat sebelum Hukuman Berakhir, Kemen PPPA Khawatir Trauma Korban Kembali

Komnas Perempuan menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mensyaratkan narapidana telah menjalani masa pidana paling sedikit dua pertiga untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara sehingga dua pertiga masa pidananya setara dengan empat tahun delapan bulan.

Namun, berdasarkan pemberitaan yang dicermati Komnas Perempuan, masa pidana Bechi dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Dengan demikian, Bechi berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan. Pemerintah menyatakan syarat dua pertiga masa pidana telah terpenuhi setelah memperhitungkan remisi yang diterima terpidana.

Menurut Komnas Perempuan, penjelasan mengenai remisi yang diterima terpidana belum cukup menjawab pertanyaan publik. Karena itu, Kementerian Imipas diminta membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi, termasuk rumus penghitungan dua pertiga masa pidana serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.

“Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Imipas menjelaskan tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, hingga syarat pengawasan dalam masa pembebasan bersyarat.Selain itu, lembaga tersebut menekankan bahwa hak korban tidak berakhir setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Negara dinilai wajib memastikan korban dan pendamping memperoleh informasi yang diperlukan terkait keselamatan mereka serta perlindungan dari ancaman dan keberulangan tindak pidana.

Komnas Perempuan mendesak agar pemerintah membuka kronologi dan penghitungan lengkap pembebasan bersyarat Bechi, termasuk seluruh remisi yang diperhitungkan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban. Lembaga tersebut juga meminta dilakukan pemeriksaan administratif independen untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan maupun penyimpangan prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi ternyata telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Budi menyebut, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang dipenuhi oleh warga binaan.

Topik Menarik