Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan Sitti Husniah.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU
1. Dugaan Pemerasan Pengembang Perumahan
Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Dia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang.Besaran uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Baca juga: Mantan Dirjen PHU Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
“Dalam rangkaian peristiwa ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” ujar Robertus.
2. Permintaan Dana kepada Pengelola Minimarket
Kasus kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket baru. Penyidik menemukan Sitti Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.Melalui HA, Sitti Husniah diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak minimarket menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata Robertus.Menurut dia, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.
3. Dugaan Kickback Pengadaan Ambulans
Kasus ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.Rumah tersebut diperoleh Sitti Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT (Sitti Husniah) kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” paparnya.
4. Dugaan Permintaan Sponsorship Beautiful Malino
Kasus keempat berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai bersama Sitti Husniah berlangsung.“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” tuturnya.
Ajukan Praperadilan Jilid 5 Terkait Ganti Kerugian, Roy Suryo: Jadwal Sidang Perdana 31 Agustus 2026
Penyidik masih mendalami kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer (EO).Robertus menuturkan, dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Sitti Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan serta menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT (Sitti Husniah),” sambungnya.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.









