Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Tindakan KKP Segel Ribuan Ton Udang
Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan. KKP menyatakan akan berkoordinasi dengan DJP untuk pendalaman, apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan meminta Dirjen PSDKP menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan tindakan tersebut. Johan menilai kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar tindakan penegakan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha maupun masyarakat di daerah.
“Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan, Sabtu (26/9/2026)
Baca juga: KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Karena itu, Johan meminta Dirjen PSDKP membuka dasar tindakan penyegelan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa.“Karena itu saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan,” ujar Johan.
Terungkap Pemicu Sekdes Ngamuk Bawa Celurit di Bangkalan, Tersinggung Merasa Dimusuhi Warga
Johan menegaskan penegakan hukum tidak semestinya berjalan dengan mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat. Ia berharap pengawasan terhadap komoditas udang tetap mampu melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menciptakan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok maupun perekonomian daerah.
Lihat video: Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Langsung Segel Lokasi!
“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” tegasnya.Johan tidak mempersoalkan kewenangan KKP melakukan pengawasan. Tetapi sebaliknya, adanya penyegelan tidak berarti KKP bebas menyegel tanpa dasar fakta, prosedure, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena legalitas penyegelan tidak cukup di nilai hanya dari ada atau tidaknya kewenangan KKP. Adapun Yang perlu diuji juga adalah prosedur, alasan, bukti awal, objek, tujuan, dan proposionalitas tindakan tersebut.
KKP dalam pernyataannya di berbagai media menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan dugaan distribusi ke pasar lokal masih didalami, penyegelan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PT. BB dan MMP telah melakukan pelanggaran. Artinya, secara konstruksi hukum, posisi KKP saat ini belum menyatakan pelanggaran telah terbukti.









