KA BIAS Madiun Mulai Jadi Favorit, KAI Ingatkan Adanya Sanksi Kelebihan Relasi
SOLO, iNewsSleman.id – KA BIAS Madiun relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Solobalapan-Madiun pp mulai menjadi transportasi favorit masyarakat. KAI mengingatkan adanya sanksi jika turun melebihi relasi.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, jumlah penumpang KA BIAS Madiun relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun mencapai 20.397 penumpang. Sejak dioperasikan 5 perjalanan pp pada 10-28 Desember 2024, rata-rata per hari jumlah penumpang sebanyak 1.074 orang.
Jumlah volume penumpang pada 28 Desember 2024 sebanyak 1.581 penumpang atau naik 33 persen dari hari sebelumnya sebanyak 1.189 penumpang. Kemudian juga naik 243 persen dari hari pertama dioperasikan 5 perjalanan pada 10 Desember 2024 sebanyak 461 penumpang.
“KA BIAS Madiun saat ini beroperas 5 perjalanan pp. Pengoperasiannya diharapkan dapat semakin mengoneksikan wilayah Solo-Madiun,” kata Krisbiyantoro, Minggu (29/12/2024).
Dikatakannya, data tersebut menunjukkan keberhasilan KA BIAS Madiun dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang nyaman dan efisien.
“Kami optimistis KA BIAS Madiun tidak hanya akan mendukung mobilitas masyarakat tetapi juga membawa dampak positif pada sektor ekonomi dan pariwisata lokal. Selain itu, layanan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di jalan raya dan meningkatkan daya tarik transportasi berbasis rel yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Pada sisi lain, Krisbiyantoro mengingatkan kepada pelanggan KA BIAS Madiun untuk tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari kereta.
"Setelah turun, penumpang KA BIAS Madiun menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out stasiun kedatangan. Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," katanya.
KAI Daop 6 menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebih relasi KA BIAS Madiun, yaitu denda 2 kali lipat dari tarif parsialnya. Denda harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api.
Jika tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.