Dosen Unwahas Bahrul Fawaid Gelar Penelitian Pengelolaan Tanah Wakaf di Kota Semarang
Semarang, iNewsSoloraya.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Bahrul Fawaid melakukan penelitian seputar Revitalisasi Wakaf Produktif Melalui Digitalisasi Tanah Wakaf di Kota Semarang Perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi tanah wakaf di Kota Semarang, merumuskan konsep pembiayaan dan kerjasama revitalisasi wakaf produktif perspektif hukum Islam, dan mengimplementasikan revitalisasi wakaf produktif melalui digitalisasi tanah wakaf di Kota Semarang.
Penelitian ini penting untuk melakukan revitalisasi tanah wakaf yang tidak produktif menjadi produktif melalui digitalisasi yang sesuai dengan hukum Islam. Produktivitas harta benda wakaf tentu mendatangkan banyak kemanfaatan secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Di Kota Semarang tanah wakaf tercatat 1.771 bidang dengan luas total 101,99 hektar. Sebanyak 921 lahan dengan luas 64,22 hektar sudah bersertifikat, sisanya 850 lahan dengan luas 37,76 hektar belum bersertifikat. Pengelolaan tanah wakaf produktif di Kota Semarang baru sebanyak 31. Sisanya 69 masih non-produktif berupa masjid, mushola dan makam. Hal ini tentu patut menjadi satu perhatian, mengingat wakaf yang produktif dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” kata Bahrul Fawaid, kepada tim redaksi, Sabtu (28/12).
Guna memfasilitasi hal tersebut, Bahrul membuat aplikasi berbasis website yang berisi seputar informasi tanah wakaf yang ada di Kota Semarang, yang dapat diakses melalui https://siwapkotasemarang.com, laman ini akan terus dikembangkan sehingga diharapkan dapat secara optimal menjadi fasilitator dalam pengembangan harta benda wakaf agar menjadi sesuatu yang produktif.