Masa Pidana Habis, Empat Napi Teroris di Lapas Semarang Dinyatakan Bebas

Masa Pidana Habis, Empat Napi Teroris di Lapas Semarang Dinyatakan Bebas

Terkini | soloraya.inews.id | Selasa, 7 Januari 2025 - 17:00
share

Semarang, iNewsSoloraya.id – Empat napi terorisme berinisial AY, DS, RS dan UA di Lapas Kelas I Semarang telah habis masa pidananya. 

Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40 keempat napi tersebut dinyatakan dapat bebas secara murni pada Selasa (07/01). 

Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, dulu keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama. 

“Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan kesini,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid menjelaskan, keempat napi tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas dan berhasil berubah. 

“Empat napi tersebut telah dibina dengan baik disini (Lapas Semarang), dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri, mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas,” tambah Usman.

Pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi oleh BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang. 

Diketahui keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napi teroris di Lapas Semarang berjumlah 5 orang.

Topik Menarik