KPU Pusat Didesak Batalkan SK KPU Fak-Fak yang Mendiskualifikasi Paslon Utayoh
JAKARTA, iNewsSorongRaya.id - KPU Pusat diminta membatalkan SK KPU Fak-Fak yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) dari kontestasi Pilkada 2024.
Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan menilai SK itu terbit diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif. (TSM).
"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPUD Fakfak tersebut," terangnya kepada wartawan di Fakfak Papua Barat, Sabtu (16/11/2024).
Adam Rumagesan mengatakan, dengan diberhentikannya seluruh anggota KPUD Kabupaten Fakfak oleh KPU RI tentu memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 01.
"Sudah jelas,sebagaimana peraturan nomor 1680 tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2023-2028," bebernya.
Dikatakannya, pihaknya meyakini betul terdapat keganjalan serta kecurigaan dalam keputusan tersebut.
"Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh oknum komisioner KPUD Fakfak yang bersifat TSM," sebutnya.
Lanjut Adam Rumagesan mengatakan, perlu diingat pastinya ada unsur pidana apabila telah sengaja menggunakan kewenangan untuk kelompok dan pribadi mereka.
"Ini ada apa sebenarnya," tanya Adam Rumagesan penuh heran.
Terkait dengan keputusan KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2025, dikatakannya sangat merugikan pihaknya dan masyarakat Fakfak.
"Hak asasi kami sebagai warga negara di dzolimi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Adam Rumagesan menyampaikan secara tegas demi kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional, maka Utayoh mendesak KPU RI untuk mengembalikan hak paslon nomor urut 01.
"Dengan melihat waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024, tinggal beberapa hari ke depan sehingga dapat kembali melaksanakan sisa tahapan termasuk sosialisasi dan meyakinkan masyarakat Fakfak bahwa pasangan Utayoh masih ada sebagai peserta Pilkada," tandasnya.