Modus Pembagian Kupon Sembako Gencar Dilakukan Paslon Cakada di NTT
Flores,iNewsAlor.id - Modus pembagian kupon sembako yang diduga dilakukan oleh pasangan calon gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menjadi topik hangat di kalangan publik.
Informasi yang dihimpun, kupon sembako gencar disalurkan kepada warga di beberapa wilayah yaitu kecamatan Elar dan kecamatan Kota Komba.
Salah seorang warga Desa Sisir, Kecamatan Elar Than Naga, mengaku
bahwa relawan calon gubernur Ansi-Jane dan calon Bupati Manggarai Timur Elpi Tote - Mensi Anam diduga melakukan pembagian stiker dan pembagian kupon sembako.
Kupon dibagi ke setiap KK yang tersebar di wilayah desa sisir. Kata Than, menurut penjelasan dari relawan bahwa dalam kupon tersedia uang 40.000 akan ditukar dengan barang berupa sembako di kios yang sudah menjadi mitra mereka.
Jelas Than bahwa, pemilik kios sudah dihubungi oleh relawan dan juga PYP salah politisi untuk bersepakat menjadi mitra penukaran kupon dengan barang sembako.
“Sudah sepakat sehingga pemilik kios mengirimkan rekening ke PYP untuk transaksi pengiriman uang penukaran sembako.”
Kata Than, terdapat beberapa warga sudah menerima stiker calon gubernur dan bupati dan kupon sembako lalu relawan meminta mereka menukar kupon sembako itu segera, dan warga belum ada satupun yang melakukan penukaran.
“Kupon dan stiker masih mereka pegang sesuai yang ada di foto, dan relawan juga menyampaikan bahwa jangan takut kami sudah ada izinan dari Bawaslu Manggarai timur, saya sudah konfirmasi ke panwascam, lalu Panwaslu melakukan koordinasi ke TPD desa Sisir.”
Sementara ketua Panwascam Elar, Gonsa Poseng, pada Sabtu (16/11/2024) mengaku telah melakukan penelusuran terhadap peredaran kupon sembako yang dilakukan oleh salah satu Paslon Gubernur dan Paslon bupati dan wakil bupati Manggarai Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran bahwa pembagian kupon sembako belum dikategorikan sebagai pelanggaran, karena belum cukup alat bukti berupa transaksi. Hal ini kata Gonsa berdasarkan uu no 10 tahun 2016. “Dalam UU no 10 tahun 2016 harus ada bukti berupa uang atau materi lainnya.”
“Hasil penelusuran kami, memang ada pembagian stiker dan kupon sembako, hanya pemilik kios sebagai mitra belum menerima transferan oleh kandidat itu. Dan hal ini kami sudah konfirmasi ke Bawaslu Manggarai Timur.”
Sementara, ketua Panwascam Kota Komba Relis Sarong mengaku telah mendapatkan informasi pembagian kupon sembako dari warga Kota Komba.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian Kupon dari salah satu calon Gubernur dan Calon Bupati di wilayah Kecamatan Kota Komba.”
Sesuai dengan prosedur bahwa setiap informasi dari masyarakat, pihaknya perlu melakukan penelusuran di beberapa wilayah yang diduga adanya pembagian Kupon tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan penelusuran,” ujar Relis, Sabtu (15/11/2024) siang.