Panglima Koarmada III Perintahkan Proses Hukum Tegas bagi Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan

Panglima Koarmada III Perintahkan Proses Hukum Tegas bagi Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan

Terkini | sorongraya.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 18:50
share

SORONG, iNewsSorong.id – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Hersan, menegaskan bahwa institusi TNI Angkatan Laut tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, termasuk yang dilakukan oleh prajuritnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pembunuhan tragis terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Sorong, pada Minggu (12/1), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Kls TTU Agung Suyono Wahyudi Ponidi, anggota Koarmada III yang bertugas di KRI Teluk Weda 526.

Laksda TNI Hersan menyampaikan keprihatinan mendalam serta permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku akan diproses secara transparan dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak," tegasnya.

Pangkoarmada III menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan dan ditangani langsung oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong. Ia telah menginstruksikan agar kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jayapura.

“Saya telah memerintahkan agar penyidikan dipercepat dan diselesaikan dengan segera. Pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Laksda TNI Hersan.

Pihak TNI AL memastikan tidak akan ada perlindungan bagi pelaku. Laksda Hersan menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum tersebut akan menerima hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHPM.

Dalam pernyataannya, Pangkoarmada III juga menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan oleh pelaku. Ia menegaskan bahwa TNI AL melarang anggotanya membawa senjata tajam di luar dinas serta melarang keras prajurit untuk mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, apalagi sampai melakukan tindakan kriminal. Ini sangat kami sesalkan dan kami tegaskan akan memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Laksda Hersan juga memastikan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI AL. Ia menginstruksikan kepada seluruh komandan satuan untuk memperketat disiplin prajurit guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kasus ini terungkap setelah korban, Kesya Irena Yola Lestaluhu, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Pantai Saoka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban terakhir kali dihubungi oleh temannya sekitar pukul 23.00 WIT dan dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 01.00 WIT.

Jenazah korban ditemukan pada Minggu pagi pukul 10.00 WIT dalam kondisi tanpa busana, dengan 32 luka tusukan senjata tajam di tubuhnya. Tragisnya, di punggung korban ditemukan ukiran berbentuk hati yang diduga dibuat oleh pelaku.

Komandan Pomal Lantamal XIV, Letkol CPM Dian Sumpena, mengakui adanya indikasi kuat keterlibatan oknum anggota TNI AL dalam kasus ini setelah dilakukan koordinasi dengan Polresta Sorong Kota.

Pangkoarmada III menyatakan bahwa hingga saat ini motif pembunuhan masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Pomal Lantamal XIV Sorong. Ia menegaskan bahwa TNI AL akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.

“Kita percayakan penyidikan kepada tim yang berwenang, dan saya pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas,” pungkasnya.

Dengan adanya perintah langsung dari Pangkoarmada III, masyarakat diharapkan dapat percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil. TNI AL berkomitmen untuk membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Topik Menarik