Tokoh Maluku Apresiasi Polresta Sorong Kota: Pembunuhan Kesya Lestaluhu Terungkap Kurang dari 24 Jam

Tokoh Maluku Apresiasi Polresta Sorong Kota: Pembunuhan Kesya Lestaluhu Terungkap Kurang dari 24 Jam

Terkini | sorongraya.inews.id | Kamis, 16 Januari 2025 - 12:38
share


SORONG, iNewsSorong.id – Keberhasilan Polresta Sorong Kota dalam mengungkap kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu dalam waktu kurang dari 24 jam mendapat apresiasi tinggi dari tokoh Maluku di Kota Sorong. 

Ketua PKPA Papua Barat Daya, Aloysius, menyampaikan penghargaan kepada Kapolsek Sorong Barat, Kapolresta Sorong Kota, Kasat Reskrim, Kabag Ops, serta pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) yang bekerja cepat mengungkap kasus ini.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap. Kami juga mengimbau warga Maluku, khususnya warga Pulau Ambon, untuk mendukung kerja keras aparat dan tidak menyebarkan berita yang dapat memicu konflik. Kami berharap pelaku segera diproses hukum sesuai perbuatannya," ujar Aloysius.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Langsung Diamankan
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras semua pihak.

"Kami telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Pomal Lantamal XIV Sorong. Kami membantu dalam penyusunan berkas dan proses penyidikan yang diperlukan," ungkap Kapolresta.

Kesya Lestaluhu (20), seorang warga Kota Sorong, ditemukan tewas di Pantai Wisata Kota Sorong pada Minggu (12/1/2025). Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dibunuh secara keji oleh teman kencannya, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut.

Pelaku, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi, anggota Koarmada III Sorong, langsung diamankan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong. Setelah diperiksa secara intensif, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Pomal Lantamal XIV Sorong. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pemecatan dari kesatuannya.

Kecepatan dan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga stabilitas keamanan di Kota Sorong.

Topik Menarik