Kontroversi Kehadiran Niken Salindry di Kampanye Akbar Bowo-Suwardi
SRAGEN, iNewsSragen.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen, Untung Wibowo Sukawati dan Suwardi (Bowo-Suwardi), berencana menghadirkan penyanyi dangdut muda asal Kediri, Niken Salindry, dalam kampanye akbar mereka di Lapangan Nglorog, Sabtu (23/11/2024).
Keputusan ini menuai kritik karena Niken masih berusia 16 tahun, sehingga dinilai melanggar aturan kampanye yang melarang pelibatan anak di bawah umur.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye, diatur dalam:
1.UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2), yang melarang pelibatan orang tanpa hak pilih, termasuk anak-anak, dalam kegiatan kampanye.
2.UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf a, yang melarang penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik.
Koordinator Media Tim Pemenangan pasangan Sigit Pamungkas-Suroto, Eko Wijiyono (kiri).Foto:iNews/Joko P
Koordinator Media Tim Pemenangan pasangan Sigit Pamungkas-Suroto, Eko Wijiyono, menyoroti kehadiran Niken sebagai bentuk pelanggaran aturan pemilu.
Ia menyebut bahwa pelibatan artis anak-anak tidak hanya tidak etis tetapi juga melanggar hukum.
"Masyarakat mempertanyakan mengapa artis yang masih anak-anak diundang untuk acara politik. Jelas ini tidak sesuai dengan aturan," ujar Eko.
Tim Sigit-Suroto bersama Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Sragen.Suwarsono, menambahkan bahwa pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
"Flyer sudah tersebar luas. Tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menunda tindakan. Kalau ini dibiarkan, Bawaslu sama saja merusak demokrasi," tegas Suwarsono.
Ketua Tim Pemenangan Bowo-Suwardi, Suparno.Foto:iNews/Joko P
Ketua Tim Pemenangan Bowo-Suwardi, Suparno, menegaskan bahwa Niken diundang semata-mata sebagai pekerja seni, bukan untuk tujuan politik.
"Kami hanya ingin menghibur masyarakat yang hadir. Tidak ada niatan melibatkan Niken dalam ranah politik," jelas Suparno.
Ia juga menekankan bahwa undangan kepada Niken berdasarkan permintaan masyarakat yang menginginkan hiburan selama acara.
Bawaslu Sragen dikabarkan tengah mendalami laporan tersebut dan akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Publik mendesak Bawaslu bersikap transparan dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Kontroversi ini menjadi ujian bagi integritas penyelenggara pemilu di Sragen untuk memastikan pelaksanaan kampanye tetap sesuai aturan.