Simpan Sabu 100 Gram Lebih, Residivis Perempuan Asal Solo Dibekuk di Kartasura
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang residivis kasus narkoba, kembali tertangkap polisi. Kali ini perempuan asal Solo itu tertangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo di wilayah Kecamatan Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, dalam keterangannya mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial K (36), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Pelaku ini merupakan residivis tahun 2021, dan sekarang kembali tertangkap dalam perkara yang sama," kata Ari, Senin (25/11/2024).
Kasat mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati 13 paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman,” terang Ari.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, didapat pengakuan bahwa yang bersangkutan juga masih menyimpan 1 paket sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Solo. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total sekira 103,53 gram," beber Ari.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.