Tuntut Keadilan, Korban Dugaan Mafia Tanah Gugat Praperadilan Kapolres Sukoharjo

Tuntut Keadilan, Korban Dugaan Mafia Tanah Gugat Praperadilan Kapolres Sukoharjo

Terkini | sragen.inews.id | Kamis, 23 Januari 2025 - 19:50
share

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang warga Kecamatan Serengan, Kota Solo, bernama Karmini Mahfud (65), melalui Juned Wijayanto selaku kuasa hukum menggugat praperadilan Kapolres Sukoharjo atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) laporan dugaan mafia tanah.

Selain Kapolres Sukoharjo sebagai termohon I praperadilan, ada empat pihak lagi yang dimohonkan dalam perkara itu, yakni Kapolda Jateng termohon II, Satgas Anti Mafia Tanah termohon III, Kepala Kompolnas termohon IV, dan Kepala Kantor BPN Sukoharjo termohon V.

"Ibu Karmini, klien kami ini merupakan korban mafia tanah dimana pada, 6 Maret 2015 silam telah membuat laporan ke Polres Sukoharjo tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat/memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor saudara JT warga Semarang," kata Juned, Kamis (23/1/2025).

Namun, hingga jabatan kapolres berganti lima kali, atau delapan tahun telah berlalu, laporan Karmini dihentikan oleh Polres Sukoharjo melalui SP3 Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim, tanggal 3 April 2023.

"Ada tiga dugaan atas pemberhentian laporan itu, polisi tidak sungguh -sungguh dan malas bekerja, penyalahgunaan kewenangan karena titipan kepentingan, dan kurang nyali atau takut," sebut Juned didampingi rekannya, Asy'adi Rouf.

Diungkapkan, dalam perkara ini Karmini mengalami kerugian kehilangan tanah dan bangunan dengan dua sertifikat hak milik No. 5649 seluas sekira 588 m2 dan No. 5650 seluas sekira 530 m2. Objek bernilai Rp 8,5 miliar di Jl Slamet Riyadi, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo itu, sekarang menjadi atas nama JT.

"Jadi, JT ini juga membuat KTP palsu, dan itu sudah kami laporkan. Namun oleh pihak kepolisian, kami justru disuruh mencari sendiri barang bukti KTP yang dipalsukan. Itu kan sebenarnya tugas polisi. Sampai lebaran kuda ya nggak mungkin bisa kami dapat, maka akhirnya laporan itu di SP3," bebernya.

 

Menurut Juned, sebenarnya barang bukti untuk menjerat JT sebagai tersangka sudah ada dan dapat disidik di tiga tempat, yaitu di Kantor BPN Sukoharjo, stempel notaris yang dipalsukan, dan di Kantor Disdukcapil Kota Surakarta untuk memastikan KTP yang digunakan JT palsu atau asli.

"Kami juga nggak habis pikir, polisi tidak melakukan pemeriksaan ataupun penyitaan berkas di tiga instansi tersebut. Justru penyidik malah menghentikan laporan klien kami dengan SP3. Ada permainan rahasia apa?," ujarnya.

Juned pun berharap melalui permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana pada, Jum'at (24/1/2025), dapat mengadili dan memutuskan termohon I dan dan II telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SP3.

"Kami minta SP3 dan ketetapan penghentian penyelidikan dibatalkan. Tuntutan kami, JT harus jadi tersangka  Kemudian termohon III dan IV supaya diperintahkan mengawasi, bilamana perlu mengambil alih perkara ini. Untuk termohon V, supaya membantu proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi belum memberikan respon terkait SP3 laporan Karmini tersebut. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya centang biru dua.

Topik Menarik