Pemeriksaan Substantif WNI, Menakar Kelayakan WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Pemeriksaan Substantif WNI, Menakar Kelayakan WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:00
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Proses pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) semakin intensif. Pada hari Senin (08/10), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, Dulyono, memimpin Sidang Verifikasi Substantif terhadap empat pemohon kewarganegaraan di Ruang Airlangga Kanwil Jatim. Sidang ini menjadi tahap krusial bagi para WNA yang berharap untuk mengukuhkan identitas baru sebagai WNI.

Dalam sidang tersebut, Dulyono didampingi oleh Tim Evaluasi Terpadu Peneliti Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I, dan Polda Jatim. Kabid Yankum Mustiqo Vitra turut serta mendampingi proses ini. 

Menurut Dulyono, pemeriksaan substantif ini lebih dari sekadar formalitas. "Ini adalah bagian dari prosedur ketat untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai warga negara yang taat hukum dan berintegritas," jelasnya. 

Setiap pemohon harus melalui berbagai evaluasi, mulai dari kepatuhan dalam membayar pajak hingga kelengkapan dokumen keimigrasian.

Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan ini adalah wawancara mendalam yang menggali latar belakang, motivasi, dan komitmen pemohon untuk menjadi WNI. 

 

Selain itu, kemampuan berbahasa Indonesia dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia juga menjadi tolok ukur penting.

"Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya tinggal di Indonesia, tapi juga benar-benar mengerti dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan kita," tambah Dulyono.

Sidang kali ini memeriksa empat pemohon yang berasal dari berbagai negara, termasuk dua orang dari China, satu dari Taiwan, dan satu lagi dari Jepang. Mereka semua mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui Pasal 8 atau yang lebih dikenal sebagai proses naturalisasi murni.

Tim Evaluasi tak hanya melakukan verifikasi dokumen, tapi juga mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan pemohon selama tinggal di Indonesia. 

"Kami mengevaluasi segala hal, termasuk integritas hukum yang mereka miliki, seperti yang tercermin dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Dulyono.

Proses naturalisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas warga negara Indonesia dengan standar yang ketat. Bagi WNA yang ingin menjadi bagian dari bangsa ini, kewajiban-kewajiban seperti pemenuhan pajak, kepatuhan terhadap hukum, dan penguasaan bahasa Indonesia bukan sekadar syarat administratif, melainkan cerminan integrasi mereka dengan kehidupan sosial dan budaya Indonesia.

Dengan pemeriksaan yang intensif ini, pemerintah berharap bisa memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar layak dan berkomitmen terhadap nilai-nilai Indonesia yang bisa memperoleh kewarganegaraan.

Topik Menarik