Beri Peringatan Netralitas, Pj Bupati Teguh Narutomo Bakal Kumpulkan Kepala Desa se Jombang

Beri Peringatan Netralitas, Pj Bupati Teguh Narutomo Bakal Kumpulkan Kepala Desa se Jombang

Terkini | surabaya.inews.id | Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:20
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo akan mengumpulkan semua kepala desa (Kades) di daerah itu untuk menekankan netralitas pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Netralitas para kepala desa juga aparatur desa pada Pilkada 2024 banyak yang meragukan. Terlebih, ada kades yang diduga terlibat melakukan pelanggaran netralitas dan kini nasibnya di tangan kepala daerah setempat.

Adalah Kades Plosogeneng Jombang Bimo Rio yang diduga melakukan pelanggaran netralitas itu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melimpahkan penanganan kasusnya itu ke pihak Bupati Jombang.

"Selesai Jombang Fest, kepala desa nanti kita kumpulkan lagi untuk kita tekankan (netralitasnya). Ya semua, semua yang memang tidak semestinya mendukung ya harus netral," tegas Teguh Narutomo di acara Jombang Fest 2024, Senin (14/10/2024).

Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri itu mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ASN maupun perangkat desa agar menjaga netralitas. "Imbauan sudah kita sampaikan pada saat apel kerja kepada seluruh ASN dan desa," katanya.

Bawaslu Jombang sebelumnya sudah mengirim surat kepada Pj Bupati Jombang. Surat itu berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kepala desa Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas. Pada intinya pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.

“Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu Jombang David Budianto, Kamis (3/10/2024) lalu.

 

David mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.

"Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar," katanya.

Sebatas diketahui pada pasal 30 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan pada pasal 29 dikenai sanksi. Kemudian tertuang pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD.

Topik Menarik