Duh! Pelapor Kasus Penggelapan Justru Berhutang Miliaran Rupiah
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memasuki babak baru. Sidang kali ini cukup menarik setelah empat saksi, termasuk kakak dan ibu terdakwa, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, pada Selasa (5/11/2024). Namun, kesaksian mereka justru mengungkap fakta mengejutkan.
Pelapor, yang merupakan kakak terdakwa sendiri, ternyata memiliki hutang miliaran rupiah kepada CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan yang menjadi objek sengketa.
Saksi pertama, Juliati Sutjhajo (53 tahun), kakak terdakwa sekaligus pelapor, menjelaskan proses pendirian CV MMA pada tahun 2019 dengan modal Rp3,5 miliar.
Ia mengaku tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan hingga ayahnya meninggal dunia pada Juni 2021. Namun, masalah muncul pada tahun 2023, ketika Juliati mendapati aliran dana dari CV MMA yang mengalir ke rekening terdakwa dengan nilai yang bervariasi. Namun, Juliati tidak dapat menjelaskan secara spesifik dasar kerugian yang dialaminya.
Penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, kemudian menunjukkan catatan permintaan transfer dari Juliati kepada terdakwa senilai Rp1,5 miliar. Fakta serupa terungkap dari saksi Hadi Purnomo, yang memiliki hutang Rp5 miliar dan USD26.000 kepada CV MMA, serta Lidiawaty, yang juga tercatat memiliki hutang Rp6 miliar kepada perusahaan tersebut.
"Dari fakta persidangan jelas ada aliran dana yang justru lari ke rekening para saksi sendiri. Semua aliran dana lari ke saksi sendiri yang notabenenya mereka mengaku sebagai korban. Terus dimana nilai kerugian pelapor? Justru yang dirugikan adalah terdakwa," ungkap Michael.
Michael juga menyoroti kejanggalan dalam laporan pelapor yang tidak disertai audit. "Jika dilakukan audit, para saksilah yang akan terkena perkara penggelapan. Karena ada bukti hutang-hutang mereka ke CV yang belum dibayar. Kami tunjukkan semua tadi di persidangan," tegasnya.
Terkait keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening perusahaan dipindah ke rekening pribadi terdakwa, Michael menunjukkan bukti chatting group yang membuktikan bahwa permintaan penggabungan rekening tersebut berasal dari pelapor sendiri.
"Cukuplah untuk materi hari ini bahwa tidak ada satupun niat dari klien kami melakukan penggelapan. Dan ini adalah murni perkara perdata, dan kami tadi menyampaikan kenapa tidak dilakukan gugatan? Semua pada diam," tegas Michael.
Michael juga menyampaikan rencana pengajuan penangguhan penahanan untuk terdakwa pada persidangan berikutnya.
"Ini persidangan digelar secara maraton, karena mengejar masa tahanan. Jadi alangkah baiknya kalau majelis hakim menangguhkan penahanan supaya persidangan tidak digelar terburu-buru," pungkas Michael.