Gus Muhdlor Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11/2024).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali, Gus Muhdlor menyatakan tidak mengetahui aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti acara pengajian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal dana yang mengalir untuk kegiatan pengajian di Kecamatan Krian.
"Saya tidak mengetahui soal uang yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan di Krian. Saya menilai permintaan dalam proposal tersebut terlalu besar sehingga tidak saya respon. Komunikasi antara ipar saya dan Ari Suryono terjadi tanpa sepengetahuan saya," ungkap Gus Muhdlor.
JPU juga menanyakan tentang pembayaran senilai Rp27 juta untuk keperluan pengurusan barang di bea cukai. Gus Muhdlor menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari uang pribadinya dan diberikan kepada supirnya, Masruri, untuk pembayaran bea cukai. Namun, Masruri tidak menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya.
"Saya menitipkan uang pembayaran bea cukai senilai Rp30 juta kepada Masruri, tetapi belakangan saya mengetahui bahwa Ari Suryono yang menanggung biaya bea cukai tersebut," jelas Gus Muhdlor.
JPU juga menanyakan tentang tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta. Gus Muhdlor menyatakan tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
Ari Suryono, yang ditugaskan untuk menyelidiki tunggakan pajak, kemudian melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil mediasi tersebut menghasilkan tagihan pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.
Dalam sidang Gus Muhdlor menambahkan bahwa pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada KPP Pratama Sidoarjo Barat bukan merupakan keputusan atau inisiatif dari dirinya. "Saya mengetahui tagihan Rp26 juta itu setelah perkara ini muncul," tegas Gus Muhdlor.
5 Arti Burung Gagak Masuk Rumah
Dalam perkara ini, Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Muhdlor juga didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.