Swasembada Garam Nasional, Begini Permintaan Petani Garam Jatim yang harus Dipenuhi
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menyerukan dukungan pemerintah untuk petani garam, khususnya terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dan Industrialisasi Pergaraman Dalam Negeri.
Ketua HMPG Jatim, Moh Hasan, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah agar petani garam dapat berperan lebih besar dalam memasok kebutuhan garam industri.
"Dengan luas lahan 26 ribu hektar, petani garam Indonesia hanya mampu menghasilkan 3 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, mencapai 4,6 juta ton per tahun," ujar Hasan dalam kegiatan Fokus Group Discussion dan Rapat Koordinasi Nasional HMPG Jatim, Kamis (23/1/2025).
Menurut Hasan, implementasi Perpres 126 harus melibatkan petani garam secara menyeluruh, meski tantangan seperti mutu dan kuantitas masih menjadi kendala utama. "Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama agar regulasi ini dapat dijalankan tanpa merugikan siapa pun," tambahnya.
Menurut Hasan, Perpres 126 ini harus diimplementasikan dengan menggandeng petani garam yang diakui secara mutu, kualitas dan jumlah, memang belum bisa memenuhi kebutuhan industri.
"Hal ini selalu menjadi hambatan bagi anggota HMPG. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama agar implementasi Perpres 126 ini bisa berjalan," ujar Hasan.
Hasan juga menegaskan terkait implementasi Perpres 126 ini, pihaknya berharap untuk tidak ada saling merugikan.
Pihaknya mendorong pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, bisa memberikan dorongan untuk petani garam bisa meningkatkan produktifitas, mutu dan kualitas, kemudian masuk ke industri.
"Tentunya kami akan ikut serta dalam target swasembada garam nasional, dimana masyarakat petani tidak rugi dan bisa meningkat taraf hidupnya, industri juga bisa mendapatkan bahan kebutuhan garam industri yang sesuai tanpa impor," terang Hasan.
Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, mengaku pihaknya siap memberikan terkait regulasi dari sisi HAKI terkait garam ini.
"Kami sudah siapkan langkah-langkah kedepan dan lewat kegiatan ini diharapkan bisa mendapatkan informasi yang bisa dikembangkan untuk mencapai target produksi garam sesuai dengan Perpres 126 tersebut," ungkap Razilu.
Sementara Kepala Disperindag Jatim, Iwan, siap memberikan dukungan fasilitas terkait upaya petani garam untuk memasukkan produknya sesuai kebutuhan industri.
Menurutnya di Jatim, industri yang membutuhkan garam sesuai standar industri cukup banyak dan besar.
"Terutama sektor industri makanan dan minuman (mamin), yang di Jatim jumlahnya cukup besar. Tentunya kebutuhan garam industri di sektor ini juga tinggi dan terus bertumbuh," kata Iwan.
Pihaknya mencatat, kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton. Dipenuhi oleh Jatim sekitar 35 persen atau sekitar 877.655 ton.
Sekretaris Perusahaan PT Garam, Indra Kurniawan, menyebutkan, PT Garam dengan petani garam binaan juga terus melakukan upaya peningkatan kualitas untuk meningkatkan mutu agar bersaing dengan produk impor.
"Kami ada dua upaya, yaitu washing plant atau garam pencucian dan garam mekanisasi. Yaitu garam satu kali panen, agar sesuai standart dengan garam impor dari Australia," ungkap Indra.
Saat ini produksi garam PT Garam mencapai 400 ribu ton dari luasan lahan yang mencapai 4.800 hektar, yang mayoritas di pulau Madura dan sebagian kecil di NTT (Nusa Tenggara Timur). Dengan pasar 80 persen garam konsumsi dan 20 persen garam industri.