Lima Maling Motor di Jombang Ditangkap, Modus Beragam Terbongkar, Ini Aksi Paling Cerdik

Lima Maling Motor di Jombang Ditangkap, Modus Beragam Terbongkar, Ini Aksi Paling Cerdik

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:48
share

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Jombang kembali mencatat aksi kejahatan yang meresahkan. Lima pelaku pencurian motor berhasil diringkus oleh Polres Jombang dan polsek jajaran di berbagai lokasi. Kelimanya, yakni FK (19), MH (57), BS (41), PL (32), dan PS (37), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pada Jumat (24/1/2025), Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan modus para tersangka saat menghadirkan mereka di hadapan media. Para pelaku ternyata memiliki cara unik dalam menjalankan aksinya, mulai dari menduplikasi kunci hingga berpura-pura berziarah.

PL dan PS, yang ditangkap oleh tim Satreskrim, menjalankan aksinya dengan berbagi peran. PL memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk menggandakan kunci motor. 

"Setelah kunci berhasil digandakan, PL menghubungi PS untuk mengambil motor tersebut. PS dengan mudah membawa kabur kendaraan korban," jelas Margono.

Motor curian kemudian dibawa ke Malang, tempat MH, seorang penadah, menunggu. Uniknya, motor curian jenis Honda Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, lengkap dengan tambahan uang Rp500 ribu.

Berbeda dengan PL dan PS, FK, yang masih berusia 19 tahun, memilih menyasar motor yang berada di dalam rumah warga di Kecamatan Jogoroto. Dengan masuk melalui pintu belakang, FK membawa kabur motor korban dari pintu depan. Ia berhasil ditangkap pada 31 Desember 2024 oleh unit Reskrim Polsek Jogoroto.

 

Sementara itu, BS, pria asal Sidoarjo, menggunakan cara yang lebih licik. Ia mendekati korban melalui media sosial, mengaku ingin berziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. "Korban yang merasa iba menawarkan diri untuk mengantar pelaku ke makam Gus Dur," ungkap Margono.

Saat di makam pada 15 Januari 2025, ketika korban lengah, BS langsung membawa kabur tas dan motor korban. Tak butuh waktu lama, BS berhasil ditangkap polisi beserta barang buktinya. 

Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sementara MH, penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi," tegas Margono.

Polres Jombang terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama dengan meningkatnya kreativitas pelaku dalam menjalankan modus kejahatannya.

Topik Menarik