Fakta-Fakta Lengkap Sopir Truk Tanah Penabrak Bocah SD Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan sopir truk tanah yang menabrak Alika bocah SD usia 9 tahun di Jalan Raya Kosambi, Teluk Naga, Tangerang.
Akibat kecelakan maut itu Alika mengalami luka parah di bagian kaki hingga remuk. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang kemudian merusak dan membakar sejumlah truk tanah. Polisi tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sopir untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Berikut Fakta-Fakta Lengkap Sopir Truk Tanah Penabrak Bocah SD Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota
1.Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa sopir teruk tanah DWA (21), yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sudah ditangkap.
2. Kaki Alika korban kecelakaan remuk akibat terlindas dari truk tersebut pada Kamis 7 November 2024, pagi.
Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Terjerat Kasus Pemalakan dan Narkoba
3. Saat ini sopir truk tanah masih terus diperiksa. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kasus tersebut diusut oleh pihaknya.
Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB malam sampai 05.00 WIB pagi.
"Namun hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar warga sekitar Usman.
Sejumlah truk tanah yang beroperasi di luar jam operasi di Teluk Naga Tangerang dirusak oleh warga karena menabrak seorang bocah. Foto iNews/Hasnugraha