Penjelasan Dirut RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Soal Tak Diperpanjangnya Kontrak Puluhan Pegawai
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, menjelaskan alasan dibalik tidak diperpanjangnya kontrak kerja 56 pegawai non-ASN di rumah sakit tersebut untuk tahun 2025.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan merupakan langkah yang sangat berat.
“Kondisi ini sebenarnya sudah menjadi wacana sejak tahun 2022, berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh konsultan profesional di bidang SDM.
Analisis tersebut menunjukkan bahwa RSUD mengalami kelebihan pegawai hingga 250 orang dari total 1.350 pegawai, termasuk ASN dan non-ASN,” kata Budi saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa tata kelola pegawai non-ASN di RSUD dr. Soekardjo diatur oleh Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2011. Pegawai non-ASN ini terbagi menjadi dua kategori, yakni pegawai tetap yang jumlahnya sangat terbatas (hanya empat orang) dan pegawai tidak tetap, yang kontraknya diperbarui setiap tahun.
“Perpanjangan kontrak ini dilakukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni kebutuhan rumah sakit dan penilaian kinerja pegawai,” jelasnya.
Pada 2022 dan 2023, evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung, dengan hasil bahwa hanya segelintir pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang karena performa yang dinilai tidak memenuhi standar. Namun, situasi berbeda terjadi pada tahun 2024.
Budi mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, RSUD mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, termasuk kendala pada klaim BPJS.
Hal ini menyebabkan rumah sakit harus melakukan efisiensi, termasuk perampingan jumlah pegawai.
“Belanja pegawai yang terlalu tinggi menjadi salah satu kendala utama kami dalam menjalankan operasional. Jika hanya mengandalkan penilaian kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya, mungkin yang tidak diperpanjang hanya beberapa orang. Namun, kondisi keuangan saat ini memaksa kami untuk mengambil langkah berbeda,” ungkapnya.
Langkah perampingan ini juga didukung oleh arahan Pj Wali Kota Tasikmalaya sebelumnya serta Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya, yang meminta dilakukan tes seleksi untuk menentukan kelayakan pegawai non-ASN.
“Kami telah mensosialisasikan rencana ini kepada seluruh pegawai non-ASN. Tes seleksi yang kami lakukan tidak hanya mencakup wawancara, tetapi juga mempertimbangkan penilaian dari atasan langsung,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa hasil tes tidak diumumkan secara terbuka, mengingat banyak faktor yang memengaruhi keputusan perpanjangan kontrak.
Budi berharap langkah ini dapat membantu RSUD dr. Soekardjo memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja agar dapat bersaing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Keputusan ini sangat sulit, tetapi harus diambil demi keberlanjutan rumah sakit dan pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat,” pungkasnya.