Orang Tua Santriwati Korban Pencabulan di Tasikmalaya Tuntut Hukuman Berat untuk Tersangkak AR
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Orang tua santriwati korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AR (44), pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi di Kota Tasikmalaya, menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani kasus ini. Mereka berharap keadilan ditegakkan sepenuhnya agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Kami merasa sedikit lega karena keadilan mulai ditegakkan untuk anak kami,” ujar ayah korban saat ditemui belum lama ini.
Ayah korban juga berharap proses hukum terhadap AR berjalan sampai tuntas di pengadilan, dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya ingin kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya di pengadilan. Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya agar memberikan efek jera,” harapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang santriwati di Tasikmalaya menjadi korban pencabulan oleh AR, yang merupakan salah satu pimpinan rumah tahfidz di Kota Tasikmalaya. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti.
“Pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Herman pada Jumat (10/1/2025).
AR kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Herman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui tindakan yang mencurigakan di sekitar mereka, khususnya yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di kemudian hari.