Kemenperin Blokir IMEI Ribuan iPhone 16 di Indonesia, Ini Cara Menghindarinya

Kemenperin Blokir IMEI Ribuan iPhone 16 di Indonesia, Ini Cara Menghindarinya

Teknologi | okezone | Rabu, 27 November 2024 - 19:54
share

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ribuan iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia. Langkah ini diambil lantaran ponsel terbaru keluaran Apple itu belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan.

Lantas bagaimana dengan nasib pemilik iPhone 16 di Indonesia? Bisakah perangkat yang mereka miliki terhindar dari pemblokiran? Terkait pertanyaan tersebut, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif memberi penjelasan.

Dalam keterangan pada Minggu, (24/11/2024), Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin akan memblokir IMEI iPhone 16 jika terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Artinya, masyarakat bisa menghidari pemblokiran jika membeli iPhone 16 mereka di luar negeri.

Meski begitu, perlu diketahui bahwa Kemenperin hanya membatasi penggunaan iPhone 16 dari luar negeri maksimal dua unit per individu untuk penggunaan pribadi. Sehingga jika ada yang memperjualbelikan perangkat tersebut di Indonesia, maka dipastikan IMEI-nya akan diblokir oleh Kemenperin.

Pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Febri juga mengungkapkan bahwa Kemenperin memiliki cara untuk memastikan apakah iPhone tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.

"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.

Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Sebagaimana dilaporkan, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia lantaran Apple belum juga memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 yang telah ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Topik Menarik