Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen
JAKARTA, iNews.id – Pengguna ChatGPT di Indonesia perlu bersiap merogoh kocek sedikit lebih dalam. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penunjukan ini masuk dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE yang diumumkan DJP. Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.
"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Di sisi lain, DJP juga mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai sudah tidak memenuhi syarat, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna di Indonesia.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Rosmauli.
Penunjukan OpenAI ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.
Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.







