Bawaslu Depok Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN dalam Deklarasi Cawalkot

Bawaslu Depok Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN dalam Deklarasi Cawalkot

Terkini | inews | Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13
share

DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam deklarasi salah satu calon wali kota (cawalkot) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Identitas ASN itu sudah dikantongi.

"Masih kami telusuri untuk mencari dan membuktikan adanya keterlibatan ASN. Baru satu yang disebut di media," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Tio menyebut ada tidaknya ASN lainnya yang terlibat politik praktis masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Menurutnya sejauh ini pihaknya belum melaporkan keterlibatan ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Selebihnya kami masih menunggu info dari BKPSDM Kora Depok. Kami belum ke KASN karna belum jelas siapa-siapa saja ASN yang lain terlibat dalam deklarasi itu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN. Hal itu sebagai bentuk antisipasi keterlibatan ASN Pilkada Kota Depok 2024.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan hal ini dilaksanakan berdasarkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan.

SE ini juga untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik," kata Rahman dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).

Topik Menarik