Mantap, Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Tangsel Langsung Penjarakan 16 Pengedar Obat Keras Golongan G

Mantap, Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Tangsel Langsung Penjarakan 16 Pengedar Obat Keras Golongan G

Terkini | tangsel.inews.id | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 18:50
share

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang, berhasil menangkap sejumlah pengedar obat keras golongan G di wilayah hukumnya. Sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Menurut AKBP Victor Inkiriwang, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah tersebut yang menjual obat-obatan ilegal seperti tramadol, exlimer, dan lainnya.

"Polres Tangsel telah menangkap para pelaku yang mengedarkan dan menjual obat-obatan golongan G, atau obat keras, tanpa resep dan izin dari Kementerian Kesehatan," jelas AKBP Victor Inkiriwang.

"Penjualan ini juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian," tambahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan toko kelontong yang menjual obat-obatan golongan G.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," ungkap AKBP Victor Inkiriwang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir eksimer, 1.008 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, dan 21 butir alprazolam.

Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Topik Menarik