Kejagung Tunda Pemeriksaan Peserta Pilkada 2024 Demi Jaga Netralitas

Kejagung Tunda Pemeriksaan Peserta Pilkada 2024 Demi Jaga Netralitas

Terkini | inews | Minggu, 1 September 2024 - 15:36
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses pemeriksaan terhadap peserta yang terlibat dalam Pilkada 2024. Pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
 
"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.

Aturan itu berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.

"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang  satu untuk menjatuhkan yang lain," katanya.

Sebagai contoh, salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Solok Selatan. 

Tercatat, Khairunas sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). 

Oleh karenanya, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Topik Menarik