Sopir Pikap di Bandung Dibacok Pengamen gegara Tak Beri Tumpangan, Luka di Sekujur Tubuh

Sopir Pikap di Bandung Dibacok Pengamen gegara Tak Beri Tumpangan, Luka di Sekujur Tubuh

Terkini | inews | Senin, 2 September 2024 - 11:15
share

BANDUNG, iNews.id - Nasib malang menimpa Bayu Kristianto (36) sopir mobil pikap. Dia luka parah di sekujur tubuh usai dibacok dua pengamen di perempatan Jalan Soekarno Hatta-Waas Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Informasi diperoleh iNews, korban dianiaya lantaran menolak memberi tumpangan kepada kedua pelaku. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan pelaku sudah ditangkap seorang lagi masih diburu polisi.

Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sulardjo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, kronologi kejadian pembacokan berawal saat korban dan temannya mengendarai mobil pikap mengangkut motor sedang melintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta-Waas Batununggal.

Saat berhenti di lampu merah, dua pengamen meminta menumpang mobil pikap korban.

"Si pengamen minta numpang. Karena di mobil ada motor dengan barang lain, wajar sopir pikap gak ngasih tumpangan," kata Kapolsek, Senin (2/9/2024).

Namun kedua pelaku memaksa menumpang di mobil pikap korban. Akhirnya, korban dan pelaku terlibat cekcok. Lalu korban menepikan mobil ke pinggir jalan.

Saat dia keluar dari mobil, dua pengamen tersebut memukul korban dengan ukelele dan membacok menggunakan golok.

Korban berusaha lari tapi dikejar. Saat jatuh tersungkur di jalan, pelaku membacok korban beberapa kali.

"Kepala, kaki dan ke dua tangan korban mengalami luka robek," katanya.

Kapolsek menuturkan, petugas yang sedang patroli dan warga lalu menolong korban. Polisi juga menangkap seorang pelaku penganiayaan, sedangkan rekannya kabur. Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Anak Bandung karena masih di bawah umur.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP," ucapnya.

Topik Menarik