Dipalak hingga Rp40 Juta Diduga Jadi Pemicu Dokter Aulia Akhiri Hidup

Dipalak hingga Rp40 Juta Diduga Jadi Pemicu Dokter Aulia Akhiri Hidup

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 12:00
share

KASUS dr. Aulia Risma Lestari yang nekat mengakhiri hidup karena aksi perundungan, masih menjadi sorotan dan terus diusut. Kini kasus tersebut menguak fakta baru.

Jubir Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH membagikan update proses investigasi dugaan bunuh diri yang dilakukan dokter Aulia. Dalam proses investigasi, ditemukan mental dokter Aulia yang merasa stres karena dipalak hingga Rp40 juta untuk memenuhi kebutuhan senior.

“Kami menemukan adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan,” ujar dr Syahril dalam keterangan resminya, Minggu 1 September 2024.

Menurut kesaksian, almarhun dr. Aulia ditunjuk sebagai saksi bendara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Selain itu dia menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain, membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

“Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata dr Syahril.

Saat ini, bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” katanya.

Dokter Syahril menambahkan terkait dengan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi Universitas Diponegoro (UNDIP) berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Kemenkes mengambil beberapa kebijakan.

“Antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari invididu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes,” tandasnya.

Topik Menarik