Semua Cagub-Cawagub Jakarta Diminta Lengkapi Syarat Administrasi ke KPU dalam 3 Hari

Semua Cagub-Cawagub Jakarta Diminta Lengkapi Syarat Administrasi ke KPU dalam 3 Hari

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 14:20
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta meminta cagub-cawagub menyelesaikan perbaikan berkas administrasi sebagai kontestan Pilkada 2024 dalam tiga hari. Ketiga paslon pilgub yang telah mendaftar, berkasnya belum memenuhi syarat.

"Kami yakin dari tim pasangan calon juga siap dan bisa menyelesaikan tahapan-tahapan ini dengan sesuai dengan waktu yang disediakan," ujar anggota KPUD DKI Jakarta, Dodi Wijaya, Kamis (5/9/2024).

Dodi menyebut pihaknya juga selalu intens menyampaikan komunikasi kepada tim paslon agar sesegera mungkin melalui perbaikan administrasi tersebut. Dia percaya tim paslon pun akan bergerak cepat melakukan perbaikan administrasi dokumen.

"Ini kan hanya terkait dengan administratif dan tentu Kami yakin timnya (paslon) itu bekerja profesional sudah punya list mana-mana saja yang itu belum dan bisa segera untuk disusulkan," tuturnya.

Pasangan calon Pilgub DKI Jakarta diberikan waktu selama tiga hari, mulai 6-8 Agustus 2024 untuk memperbaiki persyaratan. Namun jika dalam jenjang waktu tersebut paslon tak memperbaiki persyaratan, maka paslon tak bisa berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta.

"Ya kalau ini kan syarat calon ya syarat calon kalau nggak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut, persyaratan tiga bakal paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," kata Wahyu.

Dia menuturkan, kekurangan persyaratan misalnya, keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon yang masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," katanya.

Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Topik Menarik