2 Warga Inggris Dideportasi gegara Ikut Demo Ojol di Jakarta

2 Warga Inggris Dideportasi gegara Ikut Demo Ojol di Jakarta

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 17:18
share

JAKARTA, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas dideportasi dari Indonesia. Penyebabnya, mereka mengikuti aksi demonstrasi yang dilakukan pengendara ojek online (ojol) di Jakarta pada Kamis (29/8/2024) lalu.

Keduanya diketahui turut menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka telah dideportasi pada Rabu (4/9/2024) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah menyatakan, mereka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, (29/8) lalu. Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa," kata Ronald, Kamis (5/9/2024).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan, warga asing memang dilarang melakukan demonstrasi. Apalagi Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.

"Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," ujar Silmy.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi mendeportasi dan mencekal kedua WNA tersebut. Lovell dan Sloan sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian diterbangkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan biaya mandiri.

Silmy mengimbau WNA selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat.

"Saya mengapresiasi kinerja Kanim Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul," katanya.

Topik Menarik