KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Terkini | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 11:15
share

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Aturan itu bakal dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).

Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik menyatakan aturan batasan dana kampanye bervariasi tiap daerah.

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU daerah membahas aturan ini dengan tim sukses (timses) paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dia menegaskan, dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan dan akuntabilitas.

Hanya saja, Idham enggan membeberkan besaran dana kampanye yang dibatasi pada pilkada kali ini.

"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan nanti yang akan menentukan itu KPU di daerah," ujar Idham.

Dia menegaskan dana kampanye di tingkat provinsi akan berbeda dengan di kabupaten dan kota.

"Yang di Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta," kata dia.

Topik Menarik