Infografis TAP MPRS 33 Tahun 1967 Dicabut, Pulihkan Nama Baik Bung Karno

Infografis TAP MPRS 33 Tahun 1967 Dicabut, Pulihkan Nama Baik Bung Karno

Terkini | inews | Senin, 9 September 2024 - 18:00
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno. Bung Karno tidak pernah mengkhianati negara.

Bamsoet menjelaskan, pencabutan TAP MPRS tersebut dimulai dari Surat Menteri Hukum dan HAM mengenai tidak berlakunya keputusan tersebut. Surat itu diterima dan ditindaklanjuti MPR.

Setelah melalui rapat pimpinan, MPR memutuskan untuk mengabulkan pencabutan TAP MPRS tersebut. Keputusan ini memulihkan nama baik Bung Karno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia.

Topik Menarik