Tawuran Maut di Jakpus, Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMK yang Bacok Korbannya hingga Tewas sebagai Tersangka 

Tawuran Maut di Jakpus, Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMK yang Bacok Korbannya hingga Tewas sebagai Tersangka 

Terkini | okezone | Senin, 9 September 2024 - 19:11
share

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang pelajar SMK sebagai tersangka atas meninggalnya pelajar berinisial MF (17) akibat tawuran maut yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024). Mereka diduga membacok korbannya hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, aksi tawuran maut itu terjadi di Jl Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 8 September 2024, dini hari.

"Motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang melalui pesan di media sosial. Dari pembicaraan itu, mereka bersepakat untuk saling bertemu. Kelompok pelaku mendatangi lokasi tawuran lalu mereka pun terlibat bentrok dengan kelompok korban. Saat itu kelompok korban menyerang dengan menggunakan bambu," kata Ade, Senin (9/9/2024).

Dari tawuran yang menelan korban jiwa itu, polisi menangkap dua orang pelaku yakni FA (17) dan FAK (17). Mereka merupakan saudara kembar yang masih berstatus sebagai pelajar sebuah SMK yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Dhanar Dhono Vernandhie, mengatakan keduanya diduga telah membacok korban sehingga menimbulkan luka parah di bagian muka dan wajah korban.

Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam. Korban berinisial MF, mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. MF yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian.

"Tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak," kata Dhanar.

Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Mangga Besar XIII. Saat berusaha berlari menghindari serangan lawannya, korban terjatuh karena tersandung bambu yang dibawanya.

Setelah korban terjatuh, salah seorang dari kelompok lawan menyabetkan senjata tajam yang dibawanya ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada kepala sehingga mengeluarkan banyak darah.

Selanjutnya korban dibawa Ke RS Kecamatan Sawah Besar untuk mendapatkan pengobatan. Namun sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu ditetapkanlah dua tersangka. Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Topik Menarik