Hukuman Anak Buah SYL Kasdi Subagyono juga Diperberat Jadi 9 Tahun

Hukuman Anak Buah SYL Kasdi Subagyono juga Diperberat Jadi 9 Tahun

Terkini | inews | Selasa, 10 September 2024 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman ditambah dari empat tahun menjadi sembilan tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

PT DKI juga sebelumnya memperberat hukuman atasan Kasdi yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hukuman SYL diubah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti SYL diperberat dari Rp14 miliar menjadi Rp44 miliar. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024). 

SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementan. SYL juga menerima gratifikasi ketika menjabat Mentan.

Namun, SYL mengelak tidak pernah menerima uang yang disebutkan dalam dakwaan.

"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan, untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya.

Topik Menarik