Tim Pidsus Kejari Jombang Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Cari Bukti Geledah Perumda Panglungan

Tim Pidsus Kejari Jombang Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Cari Bukti Geledah Perumda Panglungan

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 10 September 2024 - 18:40
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang semakin intensif dalam mengusut dugaan korupsi sebesar Rp1,5 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi strategis: Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan kantor Perumda Panglungan, Wonosalam, Jombang, pada Senin (9/9/2024).

Dari penggeledahan ini, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti, yang memperkuat indikasi adanya penyelewengan dana.

"Kami telah menggeledah dua lokasi untuk mempercepat proses penyidikan dan menemukan bukti terkait dugaan korupsi ini," ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Selasa (10/9/2024).

Agus menambahkan, dokumen yang berhasil disita antara lain berupa dokumen analis kredit terkait pengajuan dana bergulir oleh Perumda Panglungan, termasuk restrukturisasi kredit tahun 2022 dan berbagai perjanjian dengan pihak lain.

"Dokumen-dokumen tersebut, seperti laporan keuangan dan agunan pinjaman, sangat penting untuk mengungkap aliran dana yang kami curigai tidak digunakan sesuai dengan proposal," tegas Agus.

Kasus ini berawal pada 2021, saat Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang. Dalam proposalnya, dana tersebut akan digunakan untuk pembelian bibit tanaman porang. Namun, hingga saat ini, bibit porang yang dijanjikan belum terealisasi.

"Kami sedang mendalami kemana aliran dana tersebut. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap fakta di balik belum terealisasinya pembelian bibit porang," ungkap Agus.

Yang semakin memperkeruh situasi, Perumda Panglungan diduga menggunakan mekanisme pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan. "Pinjaman dana bergulir ini sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan perusahaan daerah. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapatkannya, dan agunan yang digunakan pun merupakan milik perorangan yang merupakan pegawai Perumda sendiri," tambah Agus.

Topik Menarik