Bunuh Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Gambir Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Gambir Terancam 15 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 12:28
share

JAKARTA - Polisi menetapkan SZ (25) pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat sebagai tersangka usai diduga menusuk rekannya SY (21) hingga tewas. Pelaku kini telah ditahan.

Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Jamalinus mengatakan, SZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP, jelas dia.

Sebelumnya, seorang pegawai minimarket, Sandy Yogatama (21), tewas usai ditusuk rekan kerjanya, Sepakat Zega (25). Peristiwa itu terjadi di gudang minimarket yang terletak di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024) dini hari.

Berdasarkan keterangan saksi, Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke area gudang kemudian disusul korban.

"Sekira pukul 01.51 WIB, terduga pelaku datang ke toko dan masuk ke dalam gudang dan korban bolak balik ke gudang karena masih jam kerja," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Kemudian, saksi mendengar adanya suara teriakan. Saat dicek ke dalam gudang, saksi mendapati korban sudah bersimbah darah dalam posisi tengkurap sambil meminta pertolongan. Sementara di dekat korban, pelaku terlihat memegang senjata tajam.

"Terduga pelaku (terlihat) sedang memegang pisau," ucap dia.

Melihat aksinya dipergoki oleh saksi, pelaku langsung mengejar saksi. Saksi pun melarikan diri dan meminta pertolongan ke warga setempat. Kini, pelaku sudah ditangkap, sedangkan korban meninggal dunia usai menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Luka tusuk (pada) bagian jantung, punggung, dan kaki," pungkasnya.

Topik Menarik